
Belawan| Wartapoldasu.com – Ahmad Isa dan Apisah, warga Dusun 1 Pauh, Hamparan Perak, resmi membuat laporan polisi (LP) ke Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh keponakan mereka sendiri, AZ dan AW.
Kuasa hukum pelapor, Andre Manullang, SH, CPLA, C.TA dari Law Firm MSP, dalam konferensi pers di depan ruang Reskrim Polres Belawan menjelaskan bahwa kliennya, Ahmad Isa dan Apisah, merupakan ahli waris dari almarhumah Badriah.
Mereka melaporkan AZ dan AW karena diduga memalsukan tanda tangan untuk menguasai tanah warisan peninggalan almarhumah.
“Tanah warisan seluas 30,49 meter ikut terjual bersama rumah milik AZ. Klien kami kaget mengetahui hal tersebut, sebab awalnya AZ hanya menumpang di tanah warisan untuk mendirikan kios pangkas.
Tidak pernah sekalipun tanah itu dijual kepada AZ ataupun pihak lain,” ujar Andre.
Lebih lanjut Andre menjelaskan, anehnya, muncul surat pelepasan hak yang seolah-olah tanah tersebut telah berpindah tangan kepada AZ. Padahal, Ahmad Isa dan Apisah tidak pernah menandatangani surat ganti rugi tanah maupun menerima uang sebagaimana diklaim AZ dalam mediasi di Kantor Desa Hamparan Perak.
“Atas dasar itu, kami resmi melaporkan AZ dan AW dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Andre Manullang. (Usman)
- Editor : N gulo