
Sibolga| Wartapoldasu.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian tanpa izin jenis *tebak angka* atau *togel* dengan pasangan Sydney.
Kapolres Subolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.50 WIB di Jl. Mesjid, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial *E* (62) Tahun, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Sibolga yang menerima informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan Jl. Mesjid. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian mengaku berinisial E, jelas Kasat Reskrim.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan *dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor judi jenis Sydney*, *satu buah dompet warna coklat*, serta *uang tunai sebesar Rp. 80.000*, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelapor adalah *Seftian Diaz Dane* (38), seorang anggota POLRI yang bertugas di Aspol Polres Sibolga. Sementara saksi-saksi yang turut mendukung pengungkapan kasus ini adalah empat anggota kepolisian lainnya, yaitu :
1. *Sandy Rey Pratama Sihotang, S.H.* (27) Tahun.
2. *Samuel Trinanda Purba* (21) Tahun
3. *Rido Siregar* (26) Tahun
4. *Ramanda Joe Gibran Bancin* (22) Tahun
Keempatnya juga merupakan anggota POLRI yang berdomisili di Aspol Polres Sibolga, Jl. F.L. Tobing, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
*Barang Bukti yang Diamankan*
* Dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor judi jenis Sydney
* Satu buah dompet warna coklat
* Uang tunai sebesar Rp. 80.000,-
Beberapa langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini antara lain :
* Melakukan penangkapan terhadap pelaku
* Membuat laporan polisi
* Menyita barang bukti
* Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka
* Melaporkan kasus kepada Kapolres
* Mempersiapkan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sibolga. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di sekitarnya. (Humas)
- Editor : N gulo