
Tapanuli Tengah| Wartapoldasu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), Selasa (7/10/2025).
Rapat yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Garuda, Kantor Bupati Tapanuli Tengah, tersebut dipimpin oleh Bupati Masinton didampingi Wakil Bupati Mahmud Efendi, serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng.
Dalam arahannya, Bupati Masinton menegaskan bahwa hasil evaluasi KPK menjadi acuan penting untuk memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Tapteng.
> “Hasil supervisi dari KPK ini menjadi suplemen penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan manajemen internal pemerintahan. Kami sedang berbenah, dan sangat terbuka terhadap masukan dari Korsupgah,” ujar Masinton.
Ia juga menekankan bahwa proses penataan birokrasi kini dilakukan secara transparan dan berbasis merit sistem, tanpa praktik “setoran jabatan” yang selama ini menjadi isu sensitif di daerah.
> “Penempatan jabatan tidak lagi pakai setoran. Kami gunakan merit sistem agar orang yang tepat berada di posisi yang tepat,” tegasnya.
Masinton menyebutkan, Pemkab Tapteng saat ini tengah melaksanakan seleksi terbuka untuk 11 jabatan kepala OPD yang kosong serta satu posisi strategis yakni Sekretaris Daerah.
> “Seleksi ini kami buka untuk memberi kesempatan kepada ASN yang berdedikasi dan berintegritas, demi terwujudnya pemerintahan yang profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas 1.2 Korsupgah KPK, Uding Jaharudin, menekankan bahwa KPK terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.
> “Kami mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi KKN di daerah. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, ada tujuh bentuk korupsi yang harus dihindari: kerugian negara, suap, penggelapan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Plh Sekretaris Daerah, Inspektur Tapteng, serta sejumlah pejabat eselon II dari berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bappeda, PUPR, dan instansi pelayanan publik lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam mendorong reformasi birokrasi, mencegah praktik korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Editor : N gulo