
Lubuk Batu Jaya| Wartapoldasu.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat seluas 42 hektare di Desa Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali memicu kemarahan warga.
Lahan yang telah bersertifikat hak milik sah sejak tahun 2005 dan dikelola puluhan warga kini diduga dikuasai secara ilegal oleh kelompok Golden Cs.
Yang lebih mengejutkan, menurut warga, nama pemilik lahan kini bisa berpindah-pindah tanpa dasar hukum yang jelas, seolah ada permainan terselubung dalam penguasaan aset tanah rakyat tersebut.
Lahan yang terdiri dari 42 hektare ini dimiliki oleh 21 warga, hasil dari jual beli dan ganti rugi sah yang disertai surat hak milik (SHM).
Warga telah menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit dan tanaman lainnya, dan menjadi sumber penghidupan mereka selama bertahun-tahun.
> “Kami sudah garap lahan itu sejak awal, bahkan sudah bersertifikat resmi. Tapi tiba-tiba diserobot orang. Kami heran, kok bisa nama pemiliknya berubah-ubah,” ujar Pak Anto, salah satu pemilik lahan, penuh keheranan.
Hal senada diungkapkan Pak Amri, “Kebun sawit kami dirusak oleh penyerobot. Mereka mengandalkan premanisme dengan alasan penjaga kebun. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah: “Dia Tak Pernah Hadir Saat Dipanggil Hukum”
Menurut Pak Saniman, warga lain yang juga menjadi korban, kini lahan mereka telah dikuasai oleh seseorang bernama Moris Hasibuan.
“Kami sudah menempuh upaya hukum, tapi setiap dipanggil, dia tak pernah hadir. Mungkin karena tak punya legalitas untuk membuktikan kepemilikan. Kalau memang sah, tunjukkan suratnya!” ujarnya dengan nada kecewa.
Warga menduga ada indikasi praktik mafia tanah yang mencoba bermain di balik kasus ini.
Dengan semangat kekompakan, warga kini berencana membuka kembali akses jalan menuju lahan yang selama ini ditutup oleh pihak penyerobot.
Kabiro Wartapoldasu Riau, Erwin Munthe, turut memberikan dukungan dan meminta pemerintah setempat turun tangan.
> “Yang dipertahankan masyarakat adalah hak yang sah. Sertifikat itu produk negara, diterbitkan oleh BPN Indragiri Hulu. Kalau pihak penyerobot merasa punya hak, silakan tunjukkan bukti legalitasnya,” tegas Erwin.
“Kami minta APH segera bertindak dan memberantas praktik mafia tanah di Inhu. Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban permainan hukum,” pungkasnya.
Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari BPN dan aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.
> “Kami hanya ingin tanah kami kembali. Itu hak kami yang sah, bukan punya orang lain,” ujar salah satu warga dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini menjadi potret buram persoalan agraria di daerah, di mana warga kecil harus berjuang mempertahankan tanah mereka sendiri di hadapan para pemodal dan dugaan mafia tanah. (Tim)
- Editor : N gulo