
Medan| Wartapoldasu.com — Penetapan seorang ibu lansia berusia 70 tahun, Inisal JHL, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen oleh penyidik Polrestabes Medan, menuai sorotan dan kecaman.
Kuasa hukum ibu JHL, Adv. Eben Heazer Zebua, SH., MH., menilai penetapan tersebut sarat kejanggalan dan melanggar asas keadilan.
Kliennya Merasa tidak mendapatkan keadilan, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang perdana digelar pada Senin (14/10/2025) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon.
Dalam sidang tersebut, semua pihak termohon tidak hadir, sehingga menuai kekecewaan dari kuasa hukum pemohon.
“Hari ini kami sangat kecewa, Semua para termohon tidak menghadiri sidang atau menghargai proses hukum ini.
Seharusnya sebagai penegak hukum, mereka taat dan patuh dalam menegakkan hukum, bukan justru mengabaikan panggilan sidang,” tegas Adv. Eben Heazer Zebua, SH., MH. di depan awak media.
Lebih lanjut, Eben membenarkan bahwa termohon dalam praperadilan tersebut terdiri dari beberapa pejabat dan penyidik Polrestabes Medan, di antaranya:
Kapolrestabes Medan, Serta penyidik dalam perkara Nomor: LP/B/1401/XI/2023/SPKT/Polda Sumut bersama penyidik pembantu.
Menurut Eben, penetapan status tersangka terhadap kliennya yang telah Lanjut usia tersebut, dilakukan tanpa bukti yang cukup dan tanpa memperhatikan asas proporsionalitas hukum.
“Klien kami ini seorang ibu 70 tahun, Kami menilai proses penyelidikan dan penetapan tersangka penuh kejanggalan.
Bayangkan, pelapor dalam kasus ini sudah meninggal dunia, tapi proses hukumnya masih berjalan dan klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka.
Ini jelas sangat janggal dan harus diuji secara hukum,” ungkap Eben dengan nada kecewa.
Karena itu kami minta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut,” tambahnya.
Lebih jauh, Eben Heazer Zebua juga menyampaikan harapan agar pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang tanpa pandang bulu.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi klien kami.
Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menindas,” ujar Eben dengan nada tegas.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari berikutnya dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para termohon.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut. (Red)
- Editor : N gulo