Batubara| Wartapoldasu.com – Oknum berinisial RZS, warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, akhirnya buka suara terkait pinjaman sebesar Rp825.000.000 yang ia lakukan di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar pada tahun 2011 silam.
Dalam Surat Pernyataan Tertulis yang ditandatanganinya pada 23 Oktober 2025, RZS (38) mengakui bahwa jaminan hak tanggungan berupa tanah perkebunan sawit seluas sekitar 7 hektare yang ia serahkan ke Bank Sumut bukan miliknya, melainkan milik sah Ahli Waris almarhum Karno Purba.
Tanah tersebut berlokasi di Kampung Alang Toba Huta VI, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Dalam suratnya, RZS juga mengaku telah melakukan berbagai rekayasa dalam proses penerbitan surat tanah, meski tak menjelaskan bentuk rekayasa tersebut.
Pernyataan ini semakin menyingkap tabir gelap perselisihan antara RZS dengan ahli waris almarhum Karno Purba, sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang bagaimana RZS bisa menjadikan tanah milik orang lain sebagai jaminan pinjaman di Bank Sumut.
Ahli waris almarhum Karno Purba, yakni Ramlan Purba, Idris Purba, dan Budi Purba, saat ditemui awak media pada Senin, 27 Oktober 2025, menjelaskan bahwa RZS masih memiliki hubungan keluarga—ia adalah keponakan kandung dari almarhum Karno Purba.
Menurut mereka, pada tahun 2010, RZS meminjam surat tanah milik almarhum dengan alasan untuk mengajukan pinjaman di bank. Namun, surat tersebut tidak pernah dikembalikan.
Almarhum Karno Purba bahkan sempat memberitahukan kepada anak-anaknya soal surat tanah yang dipinjam RZS.
Atas kejadian itu, keluarga kemudian menegur RZS hingga akhirnya dibuat Surat Pernyataan tertanggal 17 Juli 2015, di mana RZS berjanji akan mengembalikan surat tanah dalam waktu empat tahun, atau paling lambat pada 17 Juli 2020.
Namun hingga kini, janji itu tak pernah ditepati, Ahli waris juga mengungkap bahwa lahan milik orang tuanya kini menjadi sengketa dengan Bank Sumut Cabang Pematang Siantar, karena pihak bank menyebut lahan tersebut telah beralih hak menjadi milik RZS.
Mendengar penjelasan tersebut, keluarga besar Karno Purba mengaku terkejut dan heran, sebab tidak pernah memberi persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan hak tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi itu, awak media melakukan konfirmasi ke Kantor Bank Sumut Cabang Pematang Siantar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Petugas bagian pinjaman dan lelang bernama Sudarmo membenarkan bahwa RZS memang pernah mengajukan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RZS, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Simalungun pada Maret 2011.
Namun, dengan munculnya Surat Pernyataan RZS tertanggal 23 Oktober 2025, terungkap bahwa jaminan hak tanggungan tersebut palsu alias bodong, karena RZS tidak memiliki tanah di lokasi yang dijadikan jaminan.
Warga dan Pengamat Hukum Angkat Bicara Sejumlah warga Kampung Alang Toba membenarkan bahwa RZS tidak memiliki tanah sejengkal pun di wilayah tersebut.
Sementara itu, pengamat hukum yang dimintai tanggapan menilai bahwa kasus ini sangat menarik untuk diusut tuntas, karena diduga melibatkan banyak pihak, terutama dalam proses penerbitan sertifikat atas nama RZS dan persetujuan pinjaman di Bank Sumut Cabang Pematang Siantar.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zul)
- Editor: N. Gulo
