Madina| Wartapoldasu.com – Kepala Sekolah SD Negeri 301 Trans Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS pada tahun anggaran 2024 dan 2025, “Kamis 06/11/25.
Berdasarkan pantauan Tim Warta Poldasu di SD Negeri 301 pada Senin (3/11/2025), tidak ditemukan papan informasi yang memuat rincian penggunaan Dana BOS sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menunjukkan tidak adanya transparansi publik dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Kepala sekolah SD Negeri 301 dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi secara terbuka guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Undang-undang tersebut juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, serta mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menutup-nutupi informasi.
Selain itu, tim media juga menemukan sejumlah fasilitas belajar yang tidak layak, seperti bangku plastik yang sudah patah dan jendela dengan kaca pecah yang dapat membahayakan keselamatan siswa.
Padahal, standar sarana pendidikan mensyaratkan penggunaan meja dan kursi kayu yang sesuai dengan ketentuan pendidikan dasar.
Penggunaan Dana BOS yang tidak transparan ini diduga tidak sejalan dengan Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kepala sekolah sebagai penanggung jawab Dana BOS dapat dijerat pidana kurungan satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Ketiadaan keterbukaan informasi ini membuat masyarakat tidak dapat mengetahui alokasi dan realisasi Dana BOS di SD Negeri 301 Trans Pangkalan, sehingga menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut. (Tim)
- Editor : N gulo
