Simalungun| Wartapoldasu.com – Empat pelaku jaringan pengedar sabu berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 37,29 gram.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Jumat sore (7/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Operasi ini menggulung jaringan bandar narkoba yang dikenal licin dan cukup berpengaruh di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada negosiasi bagi kami terhadap pelanggar narkoba. Kami akan kejar dan berantas sampai ke akar.
Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional,” tegas AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (9/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pelaku beserta sejumlah barang bukti.
1. Andri Satria alias Gabus (37), warga Huta 3 Gajing Kahean, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas (bandar utama).
2. Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.
3. Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
4. Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas.
Dari tangan Andri Satria alias Gabus, petugas menyita.
1 bungkus besar, 9 bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil plastik klip berisi sabu (total brutto 31,42 gram)
1 timbangan digital, 4 bal plastik klip kosong, 1 handphone Oppo biru, Catatan hasil penjualan, Uang tunai Rp410.000, 2 kotak warna putih.
Dari Andri Afriadi alias Bobo, disita, 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu (brutto 2,38 gram).
Dari Suhendro, disita, 2 bungkus sedang sabu (brutto 2,21 gram), 1 handphone Vivo.
Dari Suhendra, disita, 1 kaca pirex berisi sabu (brutto 1,28 gram), 1 botol Yakult, 2 pipet plastik, dan 1 handphone Oppo hitam.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ketiga pelaku lainnya memperoleh sabu dari Andri Satria alias Gabus, yang kemudian mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial BW, warga Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya.
Yang menarik perhatian petugas, saat ditangkap Andri Satria alias Gabus menunjukkan sikap tanpa penyesalan, menggambarkan arogansi para bandar narkoba yang merasa kebal hukum.
Namun, dengan bukti lengkap dan pengakuan yang kuat, pelaku kini tidak dapat mengelak dari jerat hukum.
Keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat narkoba menegaskan “Kami berkomitmen mendukung penuh visi pemerintah dalam memberantas narkoba tanpa kompromi.
Ini untuk melindungi generasi bangsa dan menjaga masa depan Indonesia dari ancaman narkotika.” Tegasnya.
- Editor : N gulo
