Madina| Wartapoldasu.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan melalui pembangunan serta perbaikan saluran irigasi di pedesaan.
Namun, semangat mulia tersebut kini tercoreng oleh dugaan kuat praktik penyimpangan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Di Kecamatan Panyabungan Utara, tepatnya di Desa Mompang Julu, proyek senilai Rp195 juta per titik diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) itu justru diduga dikendalikan oleh pihak ketiga.
Aliansi Jurnalis Sikompak Madina (AJS) menyoroti adanya sejumlah kejanggalan di lapangan.
Salah satunya terlihat pada papan proyek yang tidak mencantumkan informasi penting seperti volume pekerjaan, ukuran panjang dan lebar, serta tanggal pelaksanaan. AJS menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran transparansi publik.
> “Kami tidak akan tinggal diam! Jika terbukti, para mafia proyek ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas salah satu anggota AJS Madina.
Hasil pantauan tim media di lokasi menunjukkan indikasi kecurangan yang cukup kuat. Beberapa bangunan disebut dikerjakan asal-asalan bahkan tanpa pondasi yang memadai.
Diduga pula nama-nama kelompok tani dicatut hanya untuk melengkapi berkas administrasi, sementara pelaksanaan proyek justru ditangani oleh kontraktor tidak resmi.
AJS Madina mempertanyakan peran dan pengawasan Satker OP serta PPK OP BBWS Sumatera II selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini. Mereka menilai kinerja pengawasan lemah sehingga membuka celah bagi praktik penyimpangan.
> “Keterlaluan, petani yang seharusnya menikmati hasil pembangunan malah menjadi korban keserakahan,” ujar salah seorang anggota AJS dengan nada kesal.
AJS Madina mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Mereka juga meminta Menteri PUPR mencopot pejabat di BBWS Sumatera II yang dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan, serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih dalam dugaan praktik curang dalam pengelolaan proyek ini.
Dari hasil penelusuran tim di lapangan, terungkap adanya seorang perempuan berinisial F, warga Panyabungan Utara, yang disebut-sebut menjadi “dalang” di balik puluhan proyek P3-TGAI di daerah tersebut.
Di Desa Mompang Julu sendiri terdapat 18 titik proyek dengan nilai kontrak masing-masing Rp195 juta, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp3,510 miliar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Para petani berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas agar program pemerintah yang seharusnya membawa manfaat, tidak terus dijadikan lahan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
- Editor : N gulo
