Madina| Wartapoldasu.com – Aktivitas pertambangan diduga ilegal di wilayah Kilometer 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini disebut masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan hasil investigasi awak media bersama pengurus LSM LPAKN RI PROJMIN pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu, ditemukan bahwa lahan tambang di Kilometer 2 tersebut merupakan milik seseorang berinisial K, yang dikenal masyarakat setempat sebagai Kilam.
Sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penertiban dari pihak berwenang, khususnya Polres Mandailing Natal.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158).
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada 12 November 2025, Kapolres Mandailing Natal di nomor 0813 2615 xxxx tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madina yang dihubungi melalui nomor 0822 6725 xxxx memberikan jawaban yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan hasil investigasi tim media.
Sikap bungkam Kapolres dan jawaban yang tidak sinkron dari Kasi Humas memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dan pemilik lahan tambang di Kilometer 2 Hutabargot. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mandailing Natal terkait hal tersebut. (Tim)
- Editor : N gulo
