Tebingtinggi| Wartapoldasu.com – Untuk kedua kalinya, Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi memanggil pihak SPBU 14.206.183 Simpang Rambung terkait laporan yang disampaikan Poniman, orang tua dari Indah Puspita Utami (24).
Klarifikasi berlangsung pada Jumat (14/11/2025) pukul 10.00 WIB di ruang pertemuan Dinas Ketenagakerjaan dan dihadiri langsung oleh Oberlan Silalahi, Direktur SPBU 14.206.183.
Dalam penyampaiannya, Poniman menjelaskan sejak awal bahwa putrinya menerima upah bulanan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan status ketenagakerjaannya tidak memiliki kejelasan.
Ia menegaskan apabila putrinya dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya terdapat kejelasan mengenai hak-haknya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Poniman juga mempertanyakan penahanan ijazah milik Indah Puspita Utami yang diduga masih disimpan pihak SPBU sejak awal bekerja hingga enam tahun berjalan.
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penahanan ijazah merupakan syarat yang diberlakukan kepada seluruh karyawan SPBU tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Oberlan Silalahi mengakui adanya keterlambatan satu hari dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Indah Puspita Utami.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya kelalaian pada sejumlah administrasi lainnya.
Klarifikasi yang dipimpin Kabid Ketenagakerjaan Pemko Tebing Tinggi, Maniar Duma Ulina Silitonga, berlangsung cukup alot.
Dalam kesempatan itu, Maniar menegaskan bahwa penahanan ijazah karyawan tidak diperbolehkan, serta pembayaran upah di bawah UMK tidak dibenarkan tanpa adanya kesepakatan tertulis yang sesuai ketentuan hukum.
Maniar juga menambahkan, apabila dalam proses klarifikasi ini tidak ditemukan titik temu, pihak pelapor berhak melanjutkan permasalahan tersebut ke tingkat Provinsi, di mana terdapat fasilitator khusus penanganan perselisihan ketenaga kerjaan. (Tim)
- Editor : N gulo
