Madina| Wartapoldasu.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal, diduga sarat masalah dan kini menjadi sorotan publik.
Koordinator Aliansi Jurnalistik Sikompak Madina, AM Nasution, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Madina untuk segera memeriksa pekerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, dugaan kejanggalan pada pembangunan P3-TGAI telah viral dan banyak diberitakan berbagai media di Madina.
“Banyak temuan di lapangan yang tidak wajar. Proyek ini harus diperiksa dan diaudit secara menyeluruh,” tegas AM Nasution.
Investigasi tim media sebelumnya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan di lapangan. Mulai dari ketiadaan papan proyek di banyak titik, hingga pengerjaan yang dinilai asal-asalan.
Seorang pengawas proyek yang ditemui wartawan mengungkapkan bahwa di Desa Mompang Julu terdapat 18 titik pembangunan irigasi, dengan biaya Rp195 juta untuk masing-masing titik.
Meski program P3-TGAI seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Petani Pengguna Air (P3A), namun fakta di lapangan menunjukkan proyek justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang diduga kontraktor bodong.
AM Nasution menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus turun tangan dan mengevaluasi kinerja PPPK OP SDA II selaku penanggung jawab paket pekerjaan ini.
“Dugaan kuat kelompok tani yang tercantum hanyalah kelompok siluman. Banyak kejanggalan, mulai dari tidak adanya informasi volume pekerjaan, tidak jelas kapan pekerjaan dimulai dan berakhir, hingga tak tercantum siapa pelaksana kegiatan,” ungkapnya.
Sejumlah warga yang ditemui juga menyebut proyek tersebut diduga menjadi ajang bisnis oknum tertentu, sehingga yang dirugikan adalah petani dan masyarakat setempat. (Tim)
- Editor : N gulo
