Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Buntut tudingan penggelapan dana plasma desa Sungai Korang hingga puluhan miliar. Tetapi saat digugat balik HD ternyata tidak hadir saat sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, kabupaten Padang Lawas (Palas).
Demikian kuasa Hukum penggugat, Darwin Hasibuan, ketua Forum komunikasi Indonesia 1 (FKI 1), Rahmat Fauzan Daulay, SH, MKn kepada Wartapodasu Kamis (20/11).
Kata Fauzan, sebagaimana daftar perkara perdata nomor 18/Pdt.G/2025/PN Sbh, sidang pertama digelar, Rabu, 19 November 2025, tetapi pihak tergugat ADH tidak menghadiri persidangan. Sehingga sidang kedua dilanjutkan 3 Desember 2025.
Dalam perkara perdata itu tergugat ADH digugat mengembalikan uang jasa sebesar Rp 540.460.000 yang diterimanya sebagai tim penerima kuasa sesuai akte notaris Nomor: 1017/Legalisasi/II/2018,
Berdasarkan surat gugatan penggugat, dimana tergugat telah menuduh penggugat sebagai penipu dan menggelapkan dana Plasma puluhan miliar.
Tidak hanya melalui media sosial, media elektronik, bahkan membuat pengaduan masyarakat ke Polres Padang Lawas.
Bahkan tuduhan Tergugat tersebut sangat tidak berdasar dan menyakiti perasaan Para Penggugat.
Maka Tergugat diminta membayar kerugian immateril yang dialami para penggugat sebesar Rp.100.000.000.000. Selain mengembalikan nama baik di beberapa media nasional.
Disamping menghukum Tergugat untuk membuat berita klarifikasi di beberapa media, baik media sosial maupun media Elektronik yang isinya memulihkan nama baik dan kehormatan para Penggugat.
- Editor : N gulo
