Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), berinisial DT (24) yang berstatus pengangguran, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu.
“DT ditangkap di Lingkungan 4, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, bersama barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,80 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu terbuat dari pipet, serta uang tunai Rp785.000,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlimen Azhar Harahap, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (05/12/2025).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, SH, bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian, sekitar pukul 21.30 WIB tim memperoleh informasi akurat bahwa DT dan dua rekannya berada di jalan setapak perkampungan menunggu pembeli. Tim pun langsung melakukan penyergapan.
Saat mengetahui kehadiran polisi, ketiga pelaku melarikan diri. Petugas berhasil menangkap DT, sementara dua rekannya berhasil meloloskan diri.
Saat digeledah, ditemukan 1 bal plastik klip kosong, 1 sendok sabu dari pipet, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp785.000. Sebagian anggota tim juga menemukan 3 plastik berisi sabu di lokasi DT sebelumnya berada.
“Pada saat ditangkap, DT tidak kooperatif dan mencoba memprovokasi warga dengan meneriaki tim opsnal sebagai panakko (pencuri). Hal itu membuat warga dan keluarga berdatangan,” terang Kasat.
DT bahkan sempat meronta-ronta dan melawan ketika hendak dibawa petugas. Namun berkat kerja sama tim opsnal serta komunikasi baik dengan kepala lingkungan dan keluarga, DT akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Palas.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DT mengakui telah menjual 12 paket kecil sabu dengan harga Rp100.000 per paket. Dari jumlah itu, 9 paket telah terjual dan tersisa 3 paket.
DT juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U, warga Pasar Sibuhuan, dengan upah Rp200.000.
Ia menerima 10 paket sabu dari U tetapi kemudian membaginya menjadi 12 paket untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah U, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, DT resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Editor : N gulo
