Madina| Wartapoldasu.com – Praktik Ilegal Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar Dan Pertalite Secara Berulang Oleh Mobil Dan Sepeda Motor Yang Kembali Marak Terjadi Di Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Di Wilayah Mandailing Natal.SUMUT .
Fenomena Ini Menimbulkan Keresahan Di Masyarakat Karena Sering Menyebabkan Antrean Panjang, Merampas Hak Pengguna Yang Berhak, Dan Disinyalir Minim Penindakan Dari Aparat Penegak Hukum ( APH )
Berdasarkan Pantauan Lapangan Oleh Kabiro Dan Koordinator Wilayah ( Korwil )Wartapoldasu. Di Beberapa SPBU, Termasuk SPBU Rantobi No.16.229.524 Terlihat Secara Terbuka Melayani Kendaraan Seperti Dum Truck Counter, L300, Hingga Truk-truk kecil Dan Sepeda Motor Yang Berulang kali Masuk Untuk Mengisi BBM Subsidi.
Modus Operandi Ini Diduga Melibatkan Penggunaan Banyak Kartu Kendali Atau Barcode Yang Berbeda Bahkan Tanpa Barcode Untuk Mengakali Sistem Pembelian Yang Ditetapkan Oleh Pertamina. Namun Pihak SPBU Tetap Saja Melayani.
“Setiap hari kami harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi, sementara mobil-mobil pelangsir itu dengan bebasnya mengisi berulang kali tanpa ada teguran dari pihak SPBU maupun penindakan dari polisi,” “Ini jelas merugikan Masyarakat kecil yang sangat membutuhkan subsidi ini.”
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Meskipun demikian, di lapangan, kegiatan ilegal ini seolah dibiarkan berjalan tanpa hambatan.
Kabiro Dan Korwil Pantai Barat Wartapoldasu. mendesak pihak Polsek Batang Natal, Polres Mandailing Natal Serta Pertamina Patra Niaga, untuk segera melakukan investigasi dan penindakan tegas. Penguatan koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami menuntut adanya transparansi dalam pengawasan penyaluran BBM. Pihak berwenang harus bertindak tegas, mengevaluasi SPBU yang terlibat, dan memblokir kendaraan-kendaraan yang menyalahgunakan aturan,” tegas Kabiro Dan Korwil Pantai Barat Wartapoldasu.
Diharapkan dengan adanya Pemberitaan ini, perhatian publik dan aparat penegak hukum dapat menghentikan praktik ilegal yang merugikan Masyarakat Banyak. (Am Nas)
- Editor : N gulo
