Medan| WartaPoldasu.com – Menyikapi insiden penyerangan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina pada 14 Desember 2025, di wilayah PT Sultan Rafli Mandiri, Desa Pamutar Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumatera Utara Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI), Iskandar Zulkarnain Nasution, SH, menyampaikan pernyataan sikap tegas.
Atas nama DPP Sumut GBN-MI, Iskandar dengan keras mengutuk tindakan penyerangan terhadap aparat TNI yang tengah menjalankan tugas negara.
“Penyerangan terhadap aparat TNI oleh WNA merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Ini bukan hanya serangan terhadap personel, tetapi juga pelecehan terhadap kedaulatan dan harga diri bangsa Indonesia,” tegas Iskandar.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP Sumut GBN-MI mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:
1. Menindak tegas dan menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.
2. Mendeportasi pelaku setelah menjalani hukuman serta memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
3. Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan WNA Cina tersebut.
4. Meninjau ulang perjanjian kerja sama dengan perusahaan Cina yang mempekerjakan WNA bersangkutan.
5. Mengusut tuntas dugaan pemetaan wilayah secara ilegal menggunakan drone di wilayah Republik Indonesia oleh WNA tersebut.
Iskandar yang didampingi unsur KSB DPP Sumut GBN-MI serta sejumlah Wakil Ketua DPP Sumut menegaskan, tindakan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan airsoft gun terhadap aparat TNI merupakan ancaman nyata terhadap keamanan negara.
“Aparat TNI adalah penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika mereka diserang saat bertugas, dengan ancaman terhadap nyawa, maka itu berarti ancaman langsung terhadap Indonesia,” ujarnya.
Oleh karena itu, Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia menyatakan sikap mengutuk keras peristiwa tersebut dan mendesak pemerintah agar mengusut tuntas kasus ini serta menjatuhkan hukuman maksimal, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka. (Hendrik)
- Editor : N gulo
