Madina| Wartapoldasu.com – Bupati Mandailing Natal diharapkan sesegera mungkin mengevaluasi kinerja Kepala SD Negeri 301 Trans Pangkalan menyusul sederet persoalan yang diduga terjadi di sekolah tersebut, yang berada di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan pantauan tim Warta Poldasu pada Rabu (17/12/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta adanya guru yang tidak pernah masuk mengajar, namun honor tetap berjalan.
Tim media tidak menemukan papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya dipublikasikan secara terbuka di lingkungan sekolah. Dugaan kuat, pihak sekolah sengaja tidak memasang papan informasi rincian penggunaan Dana BOS.
Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Akibat tidak adanya transparansi tersebut, para wali murid tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun peruntukan penggunaan Dana BOS di SD Negeri 301 Trans Pangkalan.
Dalam wawancara singkat beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah SDN 301 Trans Pangkalan mengakui tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan Dana BOS, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.
Ia juga mengungkapkan adanya dua orang guru yang tidak pernah masuk mengajar, meskipun statusnya masih tercatat sebagai tenaga pendidik di SDN 301 Trans Pangkalan.
Dari dua guru tersebut, satu berstatus PNS dan satu lagi merupakan guru honor komite, yang diketahui sudah berbulan-bulan tidak pernah hadir mengajar. Kondisi ini jelas mengganggu proses belajar mengajar serta menurunkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Selain itu, tim media juga menemukan sejumlah bangku belajar dalam kondisi tidak layak pakai, serta kaca-kaca jendela yang pecah, yang dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat melukai siswa.
Padahal, dalam komponen Dana BOS terdapat anggaran khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Menurut keterangan R Boru Nasution, terdapat dugaan pemberhentian secara sepihak terhadap penjaga sekolah, yang mengakibatkan penjaga tersebut tidak menerima honor secara penuh setiap bulan.
Dengan berbagai temuan tersebut, tim media mendorong Bupati Mandailing Natal serta Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala SD Negeri 301 Trans Pangkalan.
Selain itu, media juga meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal agar melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Langkah tegas diharapkan dari Bupati Mandailing Natal dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal demi terciptanya proses belajar mengajar yang berkualitas, transparan, serta bebas dari praktik penyelewengan dana pendidikan.
Dengan banyaknya temuan tim media di SD Negeri 301 Trans Pangkalan, maka tim media bersama lembaga terkait akan segera melaporkan Kepala SD Negeri 301 Trans Pangkalan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan Dana BOS. (Am nas)
- Editor : N gulo
