Belawan| Wartapoldasu.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, bersama ini kami sampaikan bahwa biaya resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:
1. Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000,-
(enam ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000,-
(sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara dan tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi dan memanfaatkan Aplikasi M Paspor untuk pengajuan permohonan Paspor.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih. (usman)
- Editor : N gulo
