Madina| Wartapoldasu.com – Polsek Lingga Bayu bergerak cepat mengamankan seorang terduga bandar narkoba di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (17/12/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Lingga Bayu sekitar pukul 13.00 WIB terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lingga Bayu langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Setelah memastikan informasi dinilai akurat, pada pukul 23.00 WIB, personel Polsek Lingga Bayu melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung milik Pandi, Dusun Pulo Padang.
Saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan di lokasi.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama ANTONI PRANATA Bin Alm. SUTARJO (30), laki-laki, belum bekerja, warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 1 (satu) buah kaca pirex bekas.
Selanjutnya, penggeledahan terhadap sepeda motor milik tersangka menemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, serta 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Barang Bukti yang berhasil Diamankan saat penangkapan terduga pelaku diantaranya.
1. 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu
2. 1 (satu) unit timbangan elektrik
3. 2 (dua) bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil
4. 1 (satu) buah kaca pirex
5. 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street warna silver tanpa nopol
6. 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna merah hitam tanpa nopol
7. 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam putih
8. 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU warna biru tanpa nopol
9. 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hijau tanpa nopol.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Lingga Bayu guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menyebutkan, seluruh sepeda motor yang diamankan merupakan milik tersangka dan rekan-rekannya yang sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap sepeda motor yang diamankan, dengan disaksikan oleh:
Aparat Desa (Sekdes Desa Simpang Durian)
Yusron Lubis (Kasi Pemerintahan Desa Simpang Durian)
Mistaruddin (Tokoh Masyarakat)
Torkis (Tokoh Pemuda)
Roni (Tokoh Pemuda).
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan:
Sepeda motor Supra X warna hitam putih milik GHOIRUL NST alias Yong:
Ditemukan 2 (dua) bungkus plastik besar transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,93 gram, serta 1 (satu) dompet warna hitam berisi 1 (satu) gunting, 1 (satu) timbangan, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan.
Sepeda motor Beat warna hijau tanpa nopol milik Sadar:
Ditemukan 1 (satu) plastik besar berisi plastik klip transparan.
Sepeda motor Satria FU warna biru milik Izal:Tidak ditemukan barang bukti (nihil).
Sepeda motor Supra X warna merah hitam milik Menek:Tidak ditemukan barang bukti (nihil).
Dari total 5 (lima) unit sepeda motor yang diamankan, 3 (tiga) di antaranya ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Saat ini, pihak Polsek Lingga Bayu masih melakukan pengembangan dan akan memanggil pemilik kendaraan lainnya guna memastikan keterkaitan dan kepemilikan barang bukti. (Tim)
- Editor : N gulo
