Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com -Keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Golden CS terhadap pelaksanaan plotting dan penataan batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Bahkan, alasan keberatan tersebut disebut tidak disertai bukti legalitas yang sah. 22/12/25.
Ploting dan penataan batas lahan dilakukan BPN Indragiri Hulu pada 8 Desember 2025, berdasarkan permohonan resmi masyarakat pemilik 21 Sertipikat Hak Milik (SHM) serta diketahui oleh instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pihak kuasa hukum Golden CS, yakni LB Simarmata, Morris Hasibuan, DBT Manullang, SH, dan rekan.
Namun, dalam proses tersebut, pihak kuasa hukum Golden CS menyatakan keberatan atas penetapan sempadan tanah, tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau legalitas yang sah.
Dokumen yang disampaikan hanya berupa surat kuasa dan salinan putusan gugatan tahun 2017 yang dinyatakan tidak mengabulkan gugatan masyarakat, namun tidak membuktikan hak kepemilikan atas objek lahan yang disengketakan saat ini.
Karena tidak adanya bukti akurat dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, BPN Indragiri Hulu tetap melanjutkan proses plotting sesuai dengan sertipikat yang dimiliki masyarakat.
Surat keberatan yang kemudian diajukan melalui Kantor Hukum Renta Simanullang, SH & Rekan, dengan Nomor: 26/RS-ADV-SRT/XII/2025 perihal keberatan atas pelaksanaan plotting dan penataan batas, dinilai tidak beralasan secara hukum.
Perwakilan masyarakat, Erwin Munthe, yang juga Kabiro Wartapoldasu.com wilayah Riau, menjelaskan bahwa pihak Golden CS telah berulang kali diundang secara resmi untuk mediasi oleh Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Suherdi, di kantor desa.
“Dalam undangan tersebut, mereka diminta menunjukkan legalitas atas lahan yang diklaim. Namun sampai saat ini mereka tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas.
Karena itu, masyarakat secara sah mengajukan permohonan plotting ke BPN,” ujarnya.
Erwin menegaskan bahwa langkah BPN turun ke lapangan pada 8 Desember 2025 merupakan tindak lanjut yang wajar dan sesuai prosedur atas permohonan masyarakat serta diketahui pemerintah desa.
Masyarakat berharap agar BPN tidak terpengaruh oleh keberatan yang tidak berdasar, mengingat Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Masyarakat juga meminta kepada Kakanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, untuk mengkaji ulang dan memeriksa klaim lahan perkebunan yang diduga tidak memiliki legalitas sah.
Selain itu, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indragiri Hulu dan Kapolsek Lubuk Batu Jaya atas kinerja dalam menangani dugaan tindak pidana di lahan yang diklaim pihak tertentu.
Masyarakat juga meminta Camat Lubuk Batu Jaya dan Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal agar segera melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan legalitas lahan yang diduga telah diserobot selama puluhan tahun dan berpotensi merugikan negara. (Tim)
- Editor : N gulo
