Simalungun| Wartapoldasu.com – Untuk mencegah adanya klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab, warga Serbelawan memasang plank bertuliskan “Tanah Ini Milik Umat Islam/Masjid Jami Serbelawan”, Selasa (24/12/2025).
Pantauan awak media, pemasangan plank dilakukan sekitar pukul 16.37 WIB dan berlangsung aman serta lancar. Plank tersebut dipasang sebagai penegasan status kepemilikan lahan yang diperuntukkan bagi perluasan pekarangan Masjid Jami Serbelawan.
Tokoh masyarakat Serbelawan, H. Mhd Idris Qomila, yang turut turun langsung ke lokasi, menegaskan bahwa pemasangan plank ini merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya hukum secara umum.
“Pemasangan plank ini adalah langkah untuk mencegah klaim sepihak dan memberikan kepastian atas status lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan agar tidak ada pihak lain yang mencoba menguasai atau mengklaim tanah yang diyakini sebagai milik umat Islam dan Masjid Jami Serbelawan.
“Terkait tanah ini, akan terus kami perjuangkan,” tegasnya.
Aksi pemasangan plank ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya, di mana pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pengurus Masjid Jami Serbelawan bersama Ketua MUI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama mendatangi Kantor Lurah Serbelawan untuk menuntut kejelasan status tanah.
Dalam tuntutannya, masyarakat menyampaikan bahwa bangunan Kantor Lurah Serbelawan berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik Masjid Jami Serbelawan.
Sementara itu, kantor lurah yang baru—yang dibangun melalui swadaya masyarakat Muslim Serbelawan—tidak difungsikan sejak tahun 2010 hingga 2025.
Permasalahan inilah yang kini terus didesak oleh masyarakat Muslim Serbelawan agar segera mendapat penyelesaian yang jelas dan adil dari pihak terkait. (Mariono)
- Editor : N gulo
