Madina| Wartapoldasu.id- Kejari Madina, M. Iqbal bersama Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh beserta unsur Forkopimda Madina lainnya membakar barang bukti ganja di halaman kantor Kejaksaan Negeri Madina, Selasa (19/11/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan shabu, Selasa (19/11/2024). Kejari Madina memusnahkan 75,4 kg ganja dan 249, 67 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini turut disaksikan langsung oleh Kejari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH, Kepala PN Madina, Riswan Herafiansyah, SH, Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh, SIK, Danramil 13 Panyabungan, Kapten Inf, AK Harahap, BNNK Madina, Lapas Kelas II Panyabungan dan jajaran Kejari Madina.
Kasi Barang bukti Kejari Madina, Herdi Nur dalam laporannya menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini merupakan dari kasus narkoba yang sudah incraht di pengadilan.
Untuk jenis ganja sebanyak 75.491,59 gram, sedangkan jenis shabu sebanyak 249,67 gram. Dan untuk barang bukti lainnya ada pakaian 16 potong, senjata tajam/parang 3 bilah,10 buah hendphon dan timbangan elekrik paparnya. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari 64 perkara, barang bukti Oharda 3 perkara dan barang bukti Kemnegtibum/TPUL sebanyak 9 perkara selama tahun 2024.
Kajari Madina, Muhammad Iqbal Hasibuan, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini diambil dari barang bukti yang kasusnya sudah memiliki hukum tetap atau incraht.”Pemusnahan barang bukti ini harus dilaksanakan oleh Kejaksaan setidaknya sekali dalam setahun dan boleh lebih. Selain itu, kapasitas gudang penyimpanan barang bukti kita saat ini juga sudah mulai penuh,” tuturnya di depan para awak media.
Wartapoldasu turut memantau, Kejari Madina melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan cara dibakar dan untuk narkoba jenis shabu dengan cara penghancuran memakai blender di saksikan para semua undangan.
Sejak menjadi kepala kejaksaan di Madina Igbal mengatakan baru pertama melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus yang sudah memiliki hukum tetap, Tutur nya. (AM nas)
- Editor : N gulo