Negeri lama, Labuhanbatu| Wartapoldasu.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang ditangani Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Sejak 11 April yang lalu akhirnya mencapai titik terang. 26/12/25.
Meski proses penanganan perkara tersebut memakan waktu sekitar delapan bulan sejak laporan dibuat.
Namun pada 23 Desember 2025 berkas perkara secara resmi telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan Tahap II penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Capaian ini mendapat apresiasi dari korban, Artini Hulu, ia menilai langkah dan kerja Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal beserta jajarannya telah memberikan kepastian hukum atas laporan yang ia layangkan.
Dalam keterangannya kepada awak media wartapoldasu “Artini hulu mengakui bahwa proses hukum yang dijalaninya memang tidak singkat.
Namun demikian, ia bersyukur laporannya tidak berhenti di tengah jalan dan kini telah masuk ke tahap penuntutan.
“Memang prosesnya cukup lama, sekitar delapan bulan. Tapi saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Bilah Hilir dan penyidik, karena laporan saya akhirnya dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Labuhanbatu,” ujar Artini Hulu kepada awak media wartapoldasu.
Meskipun Dalam perkara tersebut, diketahui terdapat empat orang terduga pelaku. Namun hingga proses Tahap II dilaksanakan, satu orang di antaranya masih belum memenuhi panggilan penyidik dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara tiga tersangka lainnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Menanggapi hal tersebut, korban Artini Hulu menyatakan kepercayaannya terhadap langkah dan profesionalitas Polsek Bilah Hilir dalam menuntaskan seluruh rangkaian perkara, termasuk terhadap satu pelaku yang masih berstatus DPO.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II pada 23 Desember 2025, maka secara hukum penanganan perkara tersebut beralih dari kepolisian ke kejaksaan, untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Apresiasi juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Sehafati Hulu, S.H., Ia menilai Polsek Bilah Hilir telah menunjukkan komitmen menyelesaikan perkara sesuai prosedur hukum, meskipun membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan seluruh jajaran penyidik.
Fakta bahwa perkara ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan menunjukkan adanya keseriusan dalam menuntaskan laporan klien kami,” tegas Sehafati Hulu, S.H.
Lebih lanjut, Sehafati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Kasus ini akan kami kawal sampai ke tahap penuntutan oleh jaksa, hingga diuji di persidangan dan berakhir dengan putusan hakim.
Kami ingin memastikan keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak berhenti di tengah jalan,” Katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, ketelitian, dan tanggung jawab moral sebagai aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, AKP Armen Faisal menegaskan prinsip kerja yang selalu ia tanamkan kepada jajarannya:
“Berbuat baik tanpa batas. Kerja cerdas, kerja ikhlas. Mudah-mudahan Allah selalu bersama kita dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolsek Akp armen Faisal.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan amanah yang harus diselesaikan secara bertanggung jawab, meskipun membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat demi memastikan perkara kuat secara hukum. “Tuturnya. (Red)
- Editor: N. Gulo
