Simalungun | Wartapoldasu.com – Kurang lebih sepuluh bulan sejak melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, seorang warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rugun Simanjuntak (74), mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan perkara oleh Polres Simalungun.
Hingga Senin (29/12/2025), Rugun (pelapor) menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan atas laporan yang telah ia buat.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan Rugun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Selasa, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.20 WIB. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/142/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam laporannya, Rugun menjelaskan peristiwa bermula pada Senin, 30 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, ia dihubungi anaknya, Benni Silaen (47), yang memberitahukan bahwa dinding tembok rumah milik Rugun telah digarap oleh pihak lain.
Ketika dipertanyakan, terlapor berinisial SI, yang tak lain merupakan tetangga korban, menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi.
Namun, tanda tangan dalam kwitansi tersebut diduga telah dipalsukan dan dicatut atas nama Rugun.
Rugun mengaku kecewa lantaran hampir sembilan bulan berlalu sejak laporan dilimpahkan ke Polres Simalungun, namun ia belum menerima informasi yang jelas terkait kelanjutan penyelidikan.
Padahal, menurutnya, seluruh bukti telah diserahkan, termasuk keterangan saksi yang menyatakan bahwa tanda tangan dalam kwitansi tersebut bukan milik Rugun. Para saksi pun telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Benni Silaen, anak korban, mengatakan bahwa pihak keluarga telah berulang kali menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada penyidik pembantu yang menangani kasus itu.
“Penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara ini akan dilakukan SP3. Tapi sampai sekarang, hampir sepuluh bulan, belum ada kejelasan maupun surat SP3 yang dimaksud,” ujar Benni kepada awak media saat ditemui di kediamannya.
Rugun menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara membuat dirinya merasa tidak memperoleh kepastian hukum.
“Semua bukti sudah saya serahkan, saksi juga sudah dipanggil. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku diproses sesuai hukum,” ungkap Rugun.
Karena kecewa, Rugun menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Ia berencana melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, bahkan tidak menutup kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kalau dalam beberapa hari ke depan belum juga ada perkembangan, saya akan melapor ke Propam Polri atau ke Polda. Saya tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan melalui aplikasi resmi Bareskrim Polri, status laporan Rugun masih tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) dan berada dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun. Identitas terlapor juga belum dipublikasikan karena masih berstatus “dalam lidik”.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Benma Sembiring selaku Kepala SPKT Polda Sumatera Utara, disebutkan bahwa laporan Rugun telah diterima secara resmi dan dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (19/12/2025), terkait informasi dugaan penghentian perkara, menyampaikan akan terlebih dahulu mengonfirmasi kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan jawaban resmi terkait dugaan penghentian perkara dimaksud. (Hw)
- Editor: N. Gulo
