Madina| Wartapoldasu.com – Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang November hingga Desember 2025, jajaran Polres Madina berhasil menangkap 20 Pengedar dan kurir serta mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukum polres Madina.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran polsek, berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang terlibat sebagai, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil DHS, lima unit sepeda motor, 14 unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.216.000.
Dari total 18 kasus tersebut, 15 kasus telah memasuki tahap penyidikan, sementara 3 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kasus-kasus ini tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk yang sempat viral di Desa singkuang 1&2 Kecamatan Muara Batang Gadis, serta Desa Sikapas,Batu mundom
Di Desa Sikapas, polisi mengamankan tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Sementara pada 24 November 2025, di lokasi yang sama, polisi menetapkan tersangka M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 97,32 gram.
Di wilayah Polsek Natal, pada 21 November 2025, petugas mengamankan YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu 3,79 gram, serta JN dengan ganja seberat 6,55 gram. Polsek Lingga Bayu mengamankan SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu 11,83 gram, dan AN, warga Pulau Padang, Desa Simpang Durian, dengan sabu 0,33 gram.
Selanjutnya, di wilayah Polsek Batahan, tepatnya Desa Wanosari, Sinunukan, polisi mengamankan AM dengan barang bukti ganja seberat 3.400 gram. Sementara di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR diamankan dengan sabu seberat 4,20 gram.
Saat ini, tercatat sekitar enam orang tersangka masih berstatus DPO, di antaranya RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR warga Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Salah satu kasus menonjol adalah kasus Romadhon, yang sempat diamankan warga di wilayah Muara Batang Gadis karena diduga sebagai pengedar narkoba. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Singkuang I dan Singkuang II mendatangi rumah yang bersangkutan akibat keresahan terhadap peredaran narkoba. Romadhon sempat diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan.
Namun, beberapa jam kemudian, Romadhon sempat melarikan diri warga melihat Romadhon dibonceng istrinya diduga melarikan diri ke arah Sumatera Barat, sehingga memicu kemarahan warga. Sehingga warga mendatangi polsek muara batang gadis mengepung dan membakar polsek tersebut.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Supandi Paloh S.H S.I.K dalam pers rilis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Polres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta tidak main hakim sendiri demi mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkotika. (AM Nas)
- Editor : N gulo
