Sibolga| Wartapoldasu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial *DS Alias D (25) Tahun* beserta barang bukti berupa dua butir pil ekstasi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H.,M.H., menjelaskan Pengungkapan kasus ini berlangsung pada *Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB*, bertempat di *Jalan Kader Manik, tepatnya di Holyland Karaoke, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga*.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga pada *Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB*, terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung menuju Holyland Karaoke untuk melakukan penyelidikan dengan teknik *under cover buy (pembelian terselubung)*, namun pada tahap awal belum membuahkan hasil., ujar Kasat Narkoba.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga keesokan harinya. Pada *Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB*, Tim Opsnal kembali melakukan penyelidikan dengan metode yang sama. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki. Namun, satu orang di antaranya berhasil melarikan diri dan diketahui bernama *Nazril*.
Sementara itu, satu orang lainnya yang berhasil diamankan mengaku berinisial *DS Alias D*, warga Jalan Eben Ezer, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Saat diamankan, DS Alias D diketahui sedang berjalan masuk menuju Bar Holyland Karaoke. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan *dua butir pil ekstasi berwarna kuning* yang dibungkus dengan *satu helai tisu*, yang disimpan di tangan kanan tersangka.
Dalam interogasi awal, DS Alias D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual dengan harga *Rp. 300.000 / butir*. Ia juga mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang laki-laki bernama *Nazril*, yang selanjutnya diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama *Aldi*.
Petugas Satresnarkoba Polres Sibolga kemudian melakukan pengembangan untuk memburu Nazril dan Aldi. Namun hingga saat ini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka Dandy beserta seluruh barang bukti dibawa ke *Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga* guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sibolga meliputi *gelar perkara*, *penerbitan laporan polisi*, *penetapan tersangka*, serta *penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO)* terhadap pihak-pihak yang terlibat dan masih dalam pelarian.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Humas)
- Editor : N gulo
