Deliserdang| Wartapoldasu.com – Sebuah gudang berkedok tempat parkiran truk yang berada di Jln Jatirejo Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang diduga dimanfaatkan seseorang berinisial WL menjadi lahan bisnis ilegal.
Pasalnya, Manfaat izin usaha truk tangki Biru Putih diduga milik WL yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) fugaanbuntuk gelabui ke sejumlah industri terlihat parkir ditempat tersebut.
Dari pantauan di lokasi, Selasa (20/9/2026). terlihat jelas mobil tangki berwarna biru putih diduga milik “WL” masuk ke dalam gudang yang disinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM subsidi dan minyak asal Peureulak Aceh.
Kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memperlancar praktik bisnis ilegal dengan memanfaatkan izin resmi Pertamina.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah agen penyalur BBM industri kerap melakukan kecurangan dalam distribusi.
Untuk mengelabui petugas, para agen memanfaatkan Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina Patraniga untuk memasok BBM industri yang diduga oplosan.
BBM ilegal yang diterima secara sah kemudian diganti dengan campuran yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Untuk memutus mata rantai peredaran BBM oplosan, langkah tegas aparat sangat diharapkan khususnya Polda Sumut, Polresta, Polrestabes Medan dan pihak Bais dalam mencegah penyalahgunaan izin penyaluran BBM ilegal salah satunya di Jalan Jatirejo Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Hingga berita ini diturunkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan praktik penimbunan minyak subsidi dan pengoplosan BBM ilegal yang diduga memanpatkan izin resmi diduga milik “WL”.
Padahal sesuai UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 ,00.(enam puluh miliar rupiah). (usman)
- Editor : N gulo
