Madina| Wartapoldasu.com – Seorang pria berinisial PS, yang diduga sebagai pengepul (toke) emas ilegal, disinyalir bebas menjalankan praktik penampungan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Batang Lobung/Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 27/01/26.
Berdasarkan hasil investigasi Wartapoldasu.com di lapangan serta keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, PS diduga kuat menampung emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batang Lobung.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan dan terkesan tanpa hambatan hukum.
Warga menyebutkan, PS masih memiliki hubungan keluarga dengan seorang pemodal utama berinisial H.L (BNS).
Keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan terorganisir yang mendanai dan mengendalikan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku penambangan dan penampungan hasil tambang tanpa izin.
Namun hingga kini, oknum toke emas tersebut seolah merasa “kebal hukum” dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya main mata dengan oknum APH, mengingat usaha ilegal tersebut terus berjalan mulus meski telah berulang kali disorot media.
Dampak aktivitas PETI di Sungai Batang Lobung kini semakin parah. Sungai yang sebelumnya jernih, saat ini berubah menjadi aliran lumpur limbah tambang.
Kerusakan ekosistem terjadi secara masif, bahkan warga menyebut habitat ikan telah musnah akibat pencemaran berkepanjangan.
Selain itu, operasi PETI diduga menggunakan alat berat jenis excavator/beko serta mesin dompeng ilegal yang dibiayai langsung oleh para pengepul dan pemodal. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan:
Kerugian negara dan daerah, karena aktivitas ilegal tersebut tidak membayar pajak maupun royalti, sementara hasil bumi terus dikuras.
Menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, akibat kesan pembiaran dan ketidakberdayaan APH di tingkat kecamatan.
Atas kondisi tersebut, Wartapoldasu.com mendesak Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penindakan langsung dan terukur, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemodal dan oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan menuntut penutupan seluruh lokasi penampungan emas ilegal serta penangkapan pelaku utama, baik pengepul, toke, maupun pemodal di balik praktik PETI ini.
Masyarakat menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, maka warga bersama Wartapoldasu.com akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk perlawanan terhadap maraknya PETI yang masih tumbuh subur di Kabupaten Mandailing Natal. (Tim)
- Editor : N gulo
