Jakarta| Wartapoldasu.com – Penyidik Polda Metro Jaya meminta Ormas Madas Nusantara melengkapi data terkait dugaan praktik judi online melalui fitur Virtual Gift (VG) dalam program Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar.
Permintaan tersebut disampaikan setelah laporan disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Madas Nusantara sebelumnya melaporkan Indosiar ke SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Laporan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum Madas Nusantara KRH HM Jusuf Rizal, SH, didampingi Sekretaris Jenderal H. Fauzi, SE, Wakil Ketua DPW DKI Jakarta Cak Bery, Ketua DPD Jakarta Timur Abdul Hamid, serta pengurus Brikom Jakarta Timur.
Pihak terlapor dalam laporan tersebut tidak hanya Indosiar sebagai lembaga penyiaran, tetapi juga Harsiwi Achmad selaku Direktur Program Indosiar, dewan juri, serta sejumlah figur publik, di antaranya Soimah, Dewi Persik, Lesti Kejora, dan Wika Salim. Selain itu, host Gilang Dirga dan Rina Nose juga turut dilaporkan.
Usai bertemu penyidik, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa dengan berlakunya KUHP baru, laporan tidak dapat digabung menjadi satu.
Dugaan pelanggaran UU ITE dan judi online kini ditangani oleh Direktorat Siber, sementara dugaan penipuan dan kecurangan masuk ranah kriminal umum.
“Proses pelaporan kemarin akhirnya diarahkan untuk dilakukan perbaikan. Laporan harus dipisah sesuai jenis dugaan pelanggaran.
Kami juga diminta menyiapkan bukti lengkap terkait proses Virtual Gift dalam program DA 7 Indosiar yang diduga mengandung praktik perjudian,” tegas Jusuf Rizal.
Menurutnya, terdapat dua laporan terpisah yang disiapkan Madas Nusantara.
Pertama, dugaan praktik judi online melalui Virtual Gift, dengan sangkaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 28 Ayat (1), yang ancamannya pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, serta Pasal 303 KUHP.
Kedua, laporan dugaan kecurangan atau penipuan terkait perolehan Virtual Gift peserta Tasya, yang diduga dimobilisasi oleh pihak Indosiar hingga keluar sebagai pemenang DA 7.
Dugaan tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 382 KUHP tentang perbuatan curang.
Penyidik juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan unsur kecurangan, maka gelar Juara I Dangdut Academy 7 yang diraih Tasya berpotensi dicabut, karena perolehan Virtual Gift dinilai tidak sah.
Dalam kondisi tersebut, posisi juara pertama dapat beralih kepada Valen, yang sebelumnya berada di peringkat kedua.
Selain itu, Madas Nusantara juga menyoroti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai mengabaikan laporan masyarakat.
KPI, menurut Jusuf Rizal, dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi atau digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan proses pidana juga dapat ditempuh.
“Dalam waktu dekat, setelah berkas diperbaiki, kami akan kembali melaporkan. Sekjen Madas Nusantara, H. Fauzi, dan tim diminta melengkapi seluruh data yang dibutuhkan penyidik,” ujar Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai Presiden LSM LIRA.
Menanggapi kemungkinan laporan tersebut kandas karena dugaan kuatnya jaringan Indosiar, Jusuf Rizal menegaskan pihaknya telah memperhitungkan risiko tersebut. Namun, ia tetap optimistis demi kepentingan masyarakat.
“Dengan KUHP baru, polisi tidak bisa menolak laporan masyarakat. Soal proses hukum selanjutnya, itu persoalan lain,” pungkasnya. (Tim)
- Editor : N gulo
