Medan| Wartapoldasu.com – Perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu dengan peristiwa di Sleman yang beredar di ruang publik dinilai keliru.
Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan, kedua peristiwa tersebut berada pada kutub hukum yang sangat berbeda dan tidak dapat disamakan.
“Sangat jauh, Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Prof. Alvi saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Menurut Alvi, kunci pembeda utama terletak pada konsep serangan seketika dalam hukum pidana.
Dalam peristiwa di Sleman, terdapat situasi penjambretan yang menimbulkan ancaman langsung dan sedang berlangsung, sehingga hukum membuka ruang bagi pembelaan terpaksa atau tindakan spontan untuk menghentikan serangan.
“Tujuannya jelas, menghentikan ancaman yang sedang terjadi,” ujarnya.
Namun, kondisi tersebut tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Peristiwa itu bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel yang telah selesai dilakukan.
Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum telah berjalan.
Alih-alih menunggu proses hukum, korban justru melacak pelaku, mengumpulkan orang, dan mendatangi lokasi tempat pelaku berada di sebuah hotel. Pada titik inilah, kata Alvi, peristiwa tersebut keluar dari ranah reaksi spontan.
“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” tegasnya.
Di dalam kamar hotel, kekerasan terjadi secara berlapis. Lebih dari satu orang terlibat dalam pemukulan dan tendangan. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.
“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” ujar Alvi.
Ia menegaskan bahwa membantu aparat penegak hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan negara. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.
“Ini bukan soal niat baik atau buruk. Ini soal kualifikasi perbuatan,” katanya.
Dalam konstruksi hukum pidana, lanjut Alvi, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat, yang seluruhnya mensyaratkan adanya ancaman nyata dan mendesak.
Sebaliknya, dalam perkara Pancur Batu justru muncul unsur kesengajaan dan kerja sama. Para pelaku bertindak bersama dalam satu rangkaian perbuatan dengan tujuan yang sama, yang dalam hukum pidana dikenal sebagai kesengajaan bersama.
“Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada kehendak lain yang bekerja,” ujarnya.
Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan perkara pencurian dan penganiayaan.
Perkara pencurian telah diproses hingga putusan pengadilan, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pemisahan ini penting agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.
“Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan,” tegas Alvi.
Ia menilai, membandingkan kasus Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
“Kalau semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum selesai,” katanya.
Alvi menambahkan, unsur penganiayaan bersama dalam perkara ini terpenuhi, mulai dari keterlibatan lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, luka yang dibuktikan secara medis, hingga keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Ia juga menilai penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat guna memberikan kepastian hukum. Ia membantah anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri terjadi akibat lambannya proses hukum.
“Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa kedua perkara tersebut berdiri sendiri. Perkara pencurian telah diputus pengadilan, sementara perkara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Editor : N gulo
