Simalungun| Wartapoldasu.com – Tata kelola administrasi di tingkat nagori di Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Ketua Maujana Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Saut Sipayung, S.Pd, diduga sengaja mempertahankan status keanggotaan seorang anggota maujana yang sudah lama tidak aktif.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga mencium adanya kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD), khususnya terkait pembayaran tunjangan Maujana Nagori atas nama Supriadi alias Babe.
Meski yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir dalam rapat-rapat strategis maupun menjalankan fungsi pengawasan, namanya masih tercantum sebagai penerima honorarium bulanan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Supriadi alias Babe telah lama meninggalkan wilayah Nagori Naga Jaya I karena merantau.
Namun hingga kini, tidak pernah dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana mestinya.
“Kami menduga ada main mata antara Ketua Maujana dan oknum anggota tersebut. Honor tetap cair, tetapi orangnya tidak pernah bekerja. Ini jelas merugikan keuangan nagori,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Selasa (3/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Maujana Nagori Naga Jaya I, Saut Sipayung, S.Pd, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa Supriadi alias Babe memang hadir saat pelantikan Maujana pada 10 Oktober 2024.
“Saat beliau izin untuk merantau, saya sudah mengingatkan agar yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri sebagai anggota maujana. Namun sampai sekarang surat tersebut belum disampaikan,” ujar Saut Sipayung, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016, anggota Maujana Nagori yang tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak hadir dalam rapat secara berturut-turut dapat diberhentikan.
Sementara itu, Peraturan Bupati Simalungun Nomor 7 Tahun 2025 tentang penghasilan tetap dan tunjangan menegaskan bahwa honorarium hanya diberikan kepada aparatur yang aktif menjalankan tugas.
Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun segera turun tangan melakukan audit.
Terlebih, Bupati Simalungun telah menginstruksikan Inspektorat untuk memperketat pengawasan terhadap realisasi dana desa yang tidak sesuai aturan.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan di Nagori Naga Jaya I. (Mariono)
- Editor : N gulo
