Belawan| Wartapoldasu.com – Polres Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral di media sosial dan sejumlah platform online berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.”
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., pada Kamis, 5 Februari 2026 malam di Polsek Medan Labuhan.
Dalam keterangannya, AKP Edy Suranta menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.
“Perlu kami luruskan bahwa kasus ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia.
Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta.
Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.
AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD.
Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh judul atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Edy Suranta. (usman)
- Editor : N gulo
