Tapanuli Tengah| Wartapoldasu.com – Sebuah video yang viral di media sosial memicu kecaman publik terhadap oknum Pelaksana Tugas (Plt) Camat Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dalam video tersebut, oknum yang disebut bernama Sanggam Panggabean diduga menyampaikan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencatut nama seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pungutan uang kepada warga penerima bantuan hunian tetap bagi korban terdampak bencana.
Video yang beredar luas itu sontak menuai reaksi keras masyarakat, khususnya warga Kecamatan Barus, karena menyangkut bantuan bagi korban bencana yang seharusnya diterima tanpa pungutan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, mengaku telah mengetahui informasi tersebut, baik dari laporan masyarakat maupun dari video yang beredar.
“Kami sudah mendapatkan informasi dan juga menyaksikan langsung video yang beredar, tentang pernyataan seorang oknum Plt Camat Barus yang mencatut nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait pungutan kepada warga penerima bantuan hunian terdampak bencana.
Kalau tidak salah, nama oknum tersebut Sanggam Panggabean,” ujar Rahmansyah Sibarani kepada wartawan, di sela kegiatan reses di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, Jumat (6/2/2026).
Rahmansyah menegaskan, DPRD Sumatera Utara melalui Ketua DPRD telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, c/q Sekretaris Daerah, untuk menghadirkan Plt Camat Barus dalam rapat dengar pendapat (RDP) guna dimintai klarifikasi.
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Februari 2026 di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.
“Kita tunggu kehadiran Plt Camat Barus untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, apa maksud dan tujuan dari pernyataannya, apalagi pernyataan itu terekam video dan telah beredar luas,” tegas Rahmansyah yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut.
Lebih lanjut, Rahmansyah yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Tapteng menyatakan, apabila oknum Plt Camat Barus tidak memenuhi panggilan DPRD Sumut, maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Jika tidak juga diindahkan, DPRD Sumut akan menempuh langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak dan kewenangan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dan regulasi turunannya,” ujarnya.
Bahkan, Rahmansyah menegaskan akan mengambil langkah hukum secara pribadi bila yang bersangkutan tetap mangkir.
“Saya pastikan secara pribadi akan mendorong pimpinan DPRD Sumut untuk menempuh langkah hukum, dan saya juga akan melaporkan Plt Camat Barus tersebut ke Polda Sumatera Utara,” tegas kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.
Ia menambahkan, surat DPRD Sumut tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, antara lain KemenPAN-RB, BKN Regional VI Medan, BKD dan Inspektorat Provinsi Sumut, Ketua DPRD Tapteng, serta BKPSDM dan Inspektorat Tapteng.
“Sekali lagi saya tegaskan, surat resmi DPRD Sumut itu sudah dikirimkan kepada Bupati Tapteng,” katanya.
Dalam RDP mendatang, DPRD Sumut juga berencana mengundang perwakilan masyarakat, termasuk pihak yang mengunggah video pernyataan Plt Camat Barus tersebut.
“Masyarakat berhak tahu apa maksud dari pernyataan itu. Siapa oknum DPRD Sumut yang dimaksud, atau apakah pernyataan tersebut mengada-ada. Jika terbukti tidak benar, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkas Rahmansyah.
- Editor : N gulo
