Indragiri Hulu| Wartapoldasu.com – Puluhan masyarakat pemilik lahan seluas ±42 hektare di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebut mereka melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit.
Masyarakat menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, mengandung informasi menyesatkan, dan berpotensi mencemarkan nama baik, karena menyebut mereka sebagai kawanan eks narapidana tanpa disertai bukti hukum yang sah.
“Kami bukan pencuri, Kami memanen di lahan milik kami sendiri yang bersertipikat. Tuduhan pencurian itu sangat merugikan dan mencederai nama baik kami,” ujar Herman Prayetno, salah satu pemilik lahan.
Masyarakat menyatakan lahan 42 hektare tersebut telah dibuka dan dikelola sejak tahun 2003, dengan cara imas tumbang dan alat sederhana, serta memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Mereka juga membantah klaim pihak tertentu yang menyebut lahan tersebut telah dikuasai sejak tahun 1995.
“Itu tidak sesuai fakta, Lahan ini kami buka sejak 2003. Klaim sepihak tersebut justru patut diuji secara hukum,” tegas Maruli, perwakilan masyarakat.
Penyebutan masyarakat sebagai eks narapidana narkoba dan pencurian sapi dinilai sebagai tuduhan serius tanpa dasar hukum, serta bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
“Jika ada tudingan pidana, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanpa itu, pernyataan tersebut berpotensi masuk ranah pencemaran nama baik,” kata Rion Molnik, pemilik lahan.
Masyarakat menegaskan bahwa aktivitas pemanenan sawit dilakukan berdasarkan SHM dan surat kuasa yang sah, serta tetap mengikuti prosedur hukum.
Saat ini, mereka juga menunggu proses pemetaan dan plotting lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut, masyarakat menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap oknum wartawan dan media online yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan.
Langkah hukum tersebut antara lain dapat merujuk pada:
Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah;
Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila muatan pencemaran nama baik disebarluaskan melalui media elektronik.
serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, verifikasi, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut juga dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan etika jurnalistik. Ini soal nama baik masyarakat,” ujar E. Munthe, perwakilan pemilik lahan.
Masyarakat menegaskan berpangku pada hukum sebagai panglima tertinggi dan siap menempuh mekanisme hukum yang berlaku untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil.
“Kami berharap media menyajikan pemberitaan yang berimbang, terverifikasi, dan tidak menggiring opini publik,” tutup E. Munthe. (Tim)
- Editor : N gulo
