Medan| Wartapoldasu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Firman Iman Daeli.
Sanksi berat ini dijatuhkan setelah Firman terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akibat menjalin hubungan di luar pernikahan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang digelar di Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi dalam pembacaan putusan.
Anggota Majelis Hakim DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa Firman terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam sidang pemeriksaan tertutup yang digelar pada 21 Januari 2026, terungkap fakta bahwa Firman sempat dipergoki langsung oleh istrinya berada di dalam kamar bersama perempuan lain.
DKPP menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak patut dan mencederai martabat penyelenggara pemilu. Selain itu, Firman juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Teradu telah melakukan perbuatan tidak pantas dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan serta bersikap tidak jujur dalam persidangan,” ujar I Made, anggota Majelis Hakim DKPP.
Ia menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, seorang komisioner KPU dituntut memiliki integritas, moralitas, dan keteladanan dalam kehidupan pribadi maupun tugas jabatannya.
“Penyelenggara pemilu wajib menjaga kehormatan lembaga dan bertindak sesuai prinsip kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Dengan putusan ini, Firman Iman Daeli resmi tidak lagi menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Barat.
Sumber: Kompas.com
Editor : N gulo
