Jakarta| Wartapoldasu.com – Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum penghentian diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal saat dimintai pandangan terkait makna HPN 2026 bagi insan pers di Jakarta.
“Momentum HPN 2026 hendaknya menjadi titik balik. Tidak boleh lagi ada diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Jusuf Rizal.
Pria berdarah Madura–Batak yang juga dikenal sebagai relawan Prabowo ini menyoroti praktik diskriminatif yang masih kerap terjadi, terutama terhadap wartawan dan media yang tidak terdaftar atau bukan anggota Dewan Pers.
Menurutnya, UU Pers sama sekali tidak membedakan wartawan berdasarkan status media. Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa tugas Dewan Pers hanya bersifat memfasilitasi, bukan mengatur apalagi melakukan diskriminasi.
“Di dalam UU Pers tidak ada istilah media terdaftar atau tidak terdaftar. Itu pemikiran keliru. Anehnya, banyak kementerian, gubernur, bupati, hingga wali kota justru mengadopsi cara pandang sesat tersebut, seolah Dewan Pers adalah ‘Tuhan Pers’,” ujar Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).
Ia menilai, cara pandang yang keliru ini harus diluruskan, terlebih jika praktik tersebut diduga dijadikan alat untuk mengkapling anggaran iklan media.
“HPN harus menjadi momen meluruskan penyimpangan pemahaman ini. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Terkait kriminalisasi wartawan, Jusuf Rizal menyebut kasus tersebut masih banyak terjadi, khususnya di daerah. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni menjaga demokrasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas.
“Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mencerdaskan masyarakat, membangun kesadaran publik, serta mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada di koridor hukum dan kepentingan rakyat,” katanya.
Di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi, Jusuf Rizal mengingatkan agar insan pers semakin profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, guna menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik.
“Di momen Hari Pers Nasional ini, saya berharap insan pers semakin solid, berani, dan konsisten mengungkap kebenaran tanpa meninggalkan etika jurnalistik,” tandasnya.
Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu juga menekankan pentingnya sinergi antara pers dan masyarakat sipil dalam mengawal transparansi, penegakan hukum, serta keadilan sosial.
PWMOI, lanjutnya, siap terus bersinergi dengan insan pers dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, membela kebenaran, serta mengawal pembangunan agar berjalan sesuai aturan demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memerangi penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Tim)
- Editor : N gulo
