Deliserdang| Wartapoldasu.com – Kasus yang menimpa advokat Indra Surya Nasution, SH akhirnya resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kesepakatan tersebut dicapai antara Indra Surya Nasution bersama kuasa hukumnya, DR. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., M.H., dengan tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, Senin (9/2/2026).
Perdamaian berlangsung di kediaman Indra Surya Nasution di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah melalui sejumlah tahapan penyelesaian, termasuk dinamika yang sempat terjadi di luar area Polrestabes Medan, sebelum akhirnya sepakat berdamai.
Kasus ini bermula dari laporan Indra Surya Nasution sebagai pelapor terkait pembakaran mobil miliknya yang terjadi awal Januari 2026.
Sebagai respons, oknum petugas Subdit 3 Jatanras Polda Sumut kemudian memanggil dan melakukan tindakan terhadap mobil serta Indra Surya di area parkir Polrestabes Medan, yang oleh tim kuasa hukumnya dinilai penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan tanpa dasar prosedur yang jelas serta berupa intimidasi terhadap seorang advokat.
Dalam kronologi yang dipaparkan tim hukum, oknum petugas diduga tidak menunjukkan surat tugas atau dasar hukum yang sah, serta menetapkan dugaan pelat palsu dan kendaraan bodong terhadap mobil milik Nasution yang sebenarnya terdaftar atas nama istrinya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, peristiwa yang terjadi juga disebut dipicu oleh miskomunikasi dan kesalahan konfirmasi terkait notifikasi e-Samsat.
Setelah dicek ke Samsat Sumatera Utara, kendaraan dengan pelat BK 1 SN dipastikan sah milik Indra Surya Nasution dan terdaftar atas nama istrinya.
Seiring dengan klarifikasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dan menandatangani surat perdamaian yang disiapkan oleh pihak Nasution, dengan pendampingan langsung dari kuasa hukumnya, DR. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., M.H.
Laporan pidana maupun laporan etik yang sempat muncul disebut akan dicabut sebagai bagian dari penyelesaian damai.
Momen perdamaian pun ditutup dengan saling bersalaman sebagai bentuk itikad baik untuk memperbaiki situasi serta menjaga hubungan dan profesionalitas ke depan.
Ketua DPC Garda Kamtibmas Kota Medan, Arie Simanjuntak, S.H., menyampaikan dukungan penuh atas langkah penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian tersebut.
“Kami mendukung penuh penyelesaian melalui Restorative Justice. Ini merupakan jalan bijak yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan penyelesaian masalah tanpa memperpanjang konflik,” ujar Arie.
Ia juga menambahkan bahwa DR. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi Hukum Garda Kamtibmas Kota Medan, yang dinilai berperan aktif dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama serta contoh penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
- Editor : N gulo
