Lubuk Batu Jaya| Indragiri Hulu – Warga Desa Kulim Jaya SP 5, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu, mempertanyakan tindakan seorang pria bernama Rudi Walker Purba yang mengaku sebagai humas perkebunan dan mendatangi rumah pemilik lahan bersertipikat. 13/02/26.
Pak Anto, salah seorang pemilik lahan di wilayah tersebut, mengaku didatangi Rudi Walker Purba Cs yang menanyakan secara rinci terkait lahan miliknya di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
“Ditanya berapa hasil panen, ke mana dijual, dan untuk apa digunakan. Saya heran, apa urusan mereka menanyakan itu semua. Lahan itu sudah saya kuasakan,” ujar Pak Anto.
Ia menjelaskan, lahan perkebunan yang dikelola bersama pemilik lain memiliki luas sekitar 42 hektare dengan 21 sertipikat, sementara dirinya secara pribadi memiliki lahan ±4 hektare atas nama istrinya.
“Lucunya, apa urusan mereka mengurus tanah saya yang sudah jelas bersertipikat?” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, E. Munthe selaku penerima kuasa lahan masyarakat menyebut tindakan itu sebagai hal yang janggal.
“Lahan ini milik pribadi masyarakat, bukan aset negara, bukan milik BUMN atau PT. Jadi wajar kalau masyarakat mempertanyakan kenapa hasil panen dan penggunaannya harus dipertanyakan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil penjualan buah sawit digunakan untuk kebutuhan operasional kebun seperti pupuk, racun, perawatan lahan, hingga kebutuhan sehari-hari.
“Uang hasil kebun ya milik masyarakat. Digunakan untuk makan, biaya minyak, beli pupuk, beli racun, dan perawatan kebun. Itu hak mereka,” tambahnya.
Hal senada disampaikan pemilik lahan lainnya seperti Pak Saniman, Rion, Maruli, Harliyadi, Pak Amri, dan Pak Herman.
Mereka menegaskan siap memberikan klarifikasi secara terbuka jika memang diperlukan.
“Kalau memang dia humas, silakan undang kami secara resmi di kantor desa, kantor camat, atau bahkan kantor polisi. Kami siap hadir,” ujar salah satu pemilik lahan.
Mereka juga menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum.
“Aparat selama ini justru mengimbau kami untuk tetap kondusif dan tidak melanggar hukum. Kalau ada tudingan aliran dana, aparat yang mana? Jangan asal menyebut,” tegas warga.
E. Munthe menambahkan bahwa pihaknya memilih menunggu proses hukum berjalan, mengingat persoalan ini telah dilaporkan.
“Kita tunggu saja proses hukumnya. Negara ini negara hukum. Kalau memang merasa punya hak atas lahan tersebut, silakan tempuh jalur hukum atau gugat ke pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan masyarakat telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan sah.
“Sertipikat adalah bukti hak tertinggi. Kalau masih ada pihak yang merasa punya hak lebih kuat, silakan ajukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Tim)
- Editor : N gulo
