Batubara| Wartapoldasu.com – Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasar 8 Indrapura, Kecamatan Air Putih, Jumat (20/2/2026), guna melihat kondisi pengelolaan sampah serta mengevaluasi daya tampung TPA tersebut.
Dalam peninjauan itu, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah merencanakan relokasi TPA ke Kecamatan Sei Balai dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Relokasi ini menjadi solusi jangka panjang dalam penanganan persoalan sampah di daerah tersebut.
TPA Pasar 8 Indrapura saat ini memiliki luas sekitar 1,5 hektare dan masih menggunakan metode open dumping tanpa pengolahan lanjutan. Status lahan tercatat berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Bah Bolon.
Setiap hari, volume sampah yang masuk diperkirakan mencapai kurang lebih 100 ton. Dengan keterbatasan lahan, TPA ini diprediksi tidak lagi mampu menampung sampah dalam dua tahun ke depan. Selain itu, akses jalan menuju lokasi yang melintasi jalan masyarakat kerap menimbulkan keluhan akibat bau dari truk pengangkut sampah.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menjalin kerja sama dengan PT Bakrie Sumatera Plantations untuk penyediaan lahan seluas kurang lebih 15 hektare di Kecamatan Sei Balai.
Di lokasi tersebut direncanakan pembangunan TPA dengan sistem terpadu dan pengolahan modern yang lebih ramah lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Bupati Batu Bara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, serta mendukung kesehatan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sei Suka, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta para kepala desa setempat. (Zul)
- Editor : N gulo
