Medan | Wartapoldasu.com – LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) melalui Media Center menegaskan bahwa upaya penutupan praktik perjudian serta penindakan terhadap para pelakunya harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa menyeret atau menyebut nama pihak tertentu tanpa dasar dan bukti yang sah.
LSM PAKAR meminta agar tidak ada pihak yang sembarangan membawa-bawa nama pengusaha yang disebut sebagai “Aseng Kayu” (AK) dalam berbagai tudingan yang beredar. Menurut mereka, segala bentuk dugaan pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk memproses dan membuktikannya.
“Biarlah pihak berwenang yang menangani dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentu memiliki kewenangan penuh untuk menilai, memverifikasi, serta menindaklanjuti setiap laporan dan alat bukti yang ada,” tegas pernyataan resmi dari Media Center LSM PAKAR.
LSM PAKAR menegaskan, apabila ada pihak yang secara sembarangan menyebut atau menuduh seseorang sebagai bandar judi tanpa bukti yang kuat dan sah, maka pihaknya tidak akan ragu untuk membuat pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Lidia Wardani, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama oknum yang diduga sengaja membentuk opini negatif dan merugikan terhadap salah satu Dewan Pembina LSM PAKAR, Bapak Arifin (AK).
“Atas tudingan yang tidak berdasar tersebut, kami menyatakan keberatan yang sangat serius. Kami tidak akan tinggal diam dan siap menempuh langkah hukum untuk menjaga nama baik lembaga maupun pribadi yang dirugikan,” ujar Lidia.
LSM PAKAR kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan perjudian di Sumatera.
Namun, mereka mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus disertai alat bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak berkembang menjadi fitnah yang merusak reputasi seseorang.
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, opini sepihak, atau tekanan publik, melainkan harus berdiri di atas fakta dan bukti yang kuat.
Sementara itu, Ketua DPC LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi, Ruben Sembiring, pada Senin (2/3/2026) kepada awak media juga menyampaikan dukungan dan pembelaannya terhadap Bapak Arifin (AK).
Ia menegaskan bahwa tuduhan sebagai bandar judi yang ditujukan kepada salah satu Dewan Pembina LSM PAKAR tersebut dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
“Kalau memang ada buktinya silakan pihak-pihak tersebut melaporkannya. Jangan hanya mendengar ‘katanya’ lalu menyebarkannya menjadi gosip yang berujung fitnah untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
Saya secara pribadi dan atas nama tokoh masyarakat Kota Tebing Tinggi serta jajaran pengurus DPC LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi tidak terima jika Bapak Arifin (AK) disebut sebagai bandar judi.
Jadi ini bukan membela atau menutupi, buktikan saja kalau memang beliau terlihat maupun terlibat dalam bisnis haram tersebut,” tegas Ruben yang didampingi pengurus dan anggota LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi. (Tim)
- Editor : N gulo
