Tapanuli Tengah| Wartapoldasu.com – Keluhan nelayan pesisir Tapanuli Tengah terkait dugaan pelanggaran operasional kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pengawas perikanan.
Selama beberapa tahun terakhir, nelayan mengaku resah dengan keberadaan kapal-kapal JHIB yang diduga beroperasi di luar zona tangkap serta tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Mereka menilai kondisi ini berdampak pada hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan tradisional.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah. Ketua HNSI Tapteng, Anto Sialoho, menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan keluhan nelayan kepada Sakti Wahyu Trenggono, selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Pesan dan keluhan nelayan sudah kami sampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Anto kepada sejumlah perwakilan nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pada Selasa, 3 Maret 2026, Ketua HNSI Tapteng bersama Ketua Satgas DPC HNSI Tapteng Hasrul mendatangi Kantor Satwas SDKP Sibolga/Tapanuli Tengah guna memenuhi undangan klarifikasi atas aduan tersebut.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Satwas SDKP Sibolga, Azwan, bersama jajaran di ruang kerjanya. Dalam pertemuan yang berlangsung cukup alot itu, HNSI menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan nelayan.
Ketua Satgas HNSI Tapteng menyoroti dugaan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai izin, termasuk indikasi penyalahgunaan dokumen kapal.
Berdasarkan informasi nelayan, terdapat dugaan satu dokumen perizinan digunakan untuk beberapa unit kapal dengan spesifikasi serupa.
Selain itu, persoalan penggunaan bahan peledak (bom ikan) juga turut disampaikan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan dan kelestarian lingkungan laut, mengingat insiden ledakan yang pernah terjadi di wilayah Sibolga.
Menanggapi hal tersebut, Azwan menyatakan pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo di Banda Aceh.
Ia menegaskan komitmen pengawasan untuk menindaklanjuti aduan secara serius.
Azwan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara nelayan, aparat penegak hukum (APH), serta pemerintah daerah agar persoalan yang telah berlangsung lama ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.
Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Para nelayan berharap adanya langkah tegas dari pihak berwenang guna memastikan keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan sumber daya perikanan di perairan Tapanuli Tengah. (Abu)
- Editor : N gulo
