Simalungun| Wartapoldasu.com – Aroma ketidakadilan menyelimuti manajemen CV Rapi Tehnick pasca pengunduran diri salah satu karyawannya, Ervin Ernawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Mandor Pengolahan.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya intervensi, intimidasi hingga praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum keamanan perusahaan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pada Minggu (8/3/2026), Ervin Ernawan diduga dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya oleh Manajer CV Rapi Tehnick, Redi Indra. Ia sebelumnya dituduh terlibat dalam aksi pencurian kabel di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) CV Rapi Tehnick yang berlokasi di Jalan Asahan Km 18,5, Huta III Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Namun tuduhan tersebut dibantah oleh sejumlah bukti yang muncul. Rekaman video dan audio yang beredar diduga menunjukkan adanya rekayasa kasus.
Dalam rekaman tersebut, tiga pelaku pencurian yakni Sugianto alias Leze, Ramadhani alias Lonjong, dan Irza Pratama mengaku diperintahkan oleh Kepala Sekuriti Ivin Syarial untuk menyeret nama Ervin Ernawan sebagai pihak yang dianggap sebagai otak pencurian.
Tak hanya dugaan kriminalisasi, praktik pungutan liar juga dilaporkan terjadi. Ivin Syarial diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp800.000 per orang kepada ketiga pelaku pencurian sebagai bentuk “denda”.
Hingga saat ini, ketiga pelaku tersebut diketahui masih aktif bekerja di perusahaan, sementara Ervin yang disebut tidak terbukti terlibat justru dipaksa menanggalkan jabatannya.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pihak manajemen menekan Ervin agar mengundurkan diri guna menghindari kewajiban pembayaran hak-hak karyawan seperti pesangon sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Redi Indra selaku Manajer CV Rapi Tehnick terkait kronologis serta dugaan keterlibatan oknum sekuriti tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan pada Senin (9/3/2026).
Kasus ini pun menjadi sorotan terkait perlindungan hak pekerja serta transparansi manajemen perusahaan di lingkungan CV Rapi Tehnick. (Mariono)
- Editor : N gulo
