Karo| Wartapoldasu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karo dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya di wilayah Kabupaten Karo.
Adapun barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Narkotika
Shabu: 57 perkara dengan total berat 1.432,97 gram
Ganja: 6 perkara dengan total berat 42.040,55 gram (42,04 kg)
Ekstasi: 2 perkara dengan total berat 40,18 gram
2. Perkara Perjudian: 4 perkara
3. Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda): 25 perkara
4. Perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum): 6 perkara.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya dari Pengadilan Negeri Lukmen Yogie Sinaga (Hakim), BNN Ardi Effendi, S.E., serta dari Polres Johan Syah Putra, S.H.
Sementara dari jajaran Kejaksaan Negeri Karo turut hadir antara lain Kasi PAPBB Marlya Retta Bangun, S.H., M.H., Kasi Pidsus Dr. Renhard Harve, S.H., M.H., Kasi Intel Dona Martinus, S.H., M.H., Kasi Datun Agusta Kanin, S.H., Kasubagbin Erpelita Surbakti, S.H., Kasubsi Pidsus Juniadi Purba, S.H., Kasubsi Intel Andrew Damara Bais, S.H., serta sejumlah Jaksa Fungsional lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
- Editor : N gulo
