Madina| Wartapoldasu.com – Baru satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Lingga Bayu, Iptu Ilham P., S.H., M.H. langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 19/03/26.
Menindaklanjuti atensi pimpinan, ia memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk bergerak cepat dan terukur dalam mengungkap jaringan narkotika.
Hasilnya, Tim Unit Reskrim Polsek Lingga Bayu di bawah komando Kanit Reskrim Ipda Fahrul Simanjuntak berhasil meringkus seorang pria berinisial IB (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap melalui metode undercover buy pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah pondok di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 23.09 WIB, Kapolsek Lingga Bayu, Iptu Ilham P., S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan implementasi dari instruksi tegasnya sejak awal menjabat.
“Saat serah terima jabatan, saya tegaskan tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba di wilayah ini.
Saya perintahkan Kanit Reskrim untuk memetakan jaringan dan bertindak cepat serta terukur.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu, Ipda Fahrul Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah pipet sekop
1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 61,96 gram
1 buah tas selempang
1 buah gunting
1 unit timbangan elektronik (pocket scale)
1 unit handphone Oppo A3X warna hitam
1 bungkus plastik besar berisi plastik klip transparan
Uang tunai sebesar Rp1.300.000
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) subsidair
Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba,” pungkas Ipda Fahrul Simanjuntak. (Mawardi Nasution)
- Editor: N. Gulo
