Medan| Wartapoldasu.com – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di rumah milik inisial RPJ di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, aktivitas transaksi diduga melibatkan pihak keluarga serta jaringan pengedar, yang lokasinya disebut hanya berjarak sekitar 8 kilometer dari Polsek Aek Natas.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Labura. Warga mengaku resah karena peredaran narkoba disebut telah berlangsung lama dan terkesan bebas tanpa tindakan tegas.
Ketua Garda Kamtibmas Kota Medan, Arie Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Garda Kamtibmas Sumatera Utara dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Narkoba Polda Sumut agar segera menindaklanjuti informasi dan bukti yang beredar.
Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan mengambil langkah konkret sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Garda Kamtibmas Kota Medan, Surya Wahyu Danil, menegaskan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, kejahatan narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas terhadap sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat.
“Peredaran narkoba memicu berbagai tindak kriminal lain seperti pencurian, perampokan, hingga begal.
Ini juga merusak masa depan generasi muda. Penanganannya seharusnya tidak sulit jika dilakukan secara serius dan berkesinambungan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini termasuk delik umum, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan korban, terlebih jika telah ada bukti berupa rekaman video.
Selain penindakan terhadap pelaku, Surya juga mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Garda Kamtibmas berharap Polda Sumatera Utara dapat segera mengambil langkah tegas guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya, khususnya di Kecamatan Aek Kuo, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (Tim)
- Editor : N gulo
