Batubara| Wartapoldasu.com – Polres Batu Bara menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu sekaligus pemusnahan barang bukti seberat 1.210,07 gram, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.
Keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian dan pengejaran sejak dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi kejadian.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning.
“Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa tas ransel merek Polo warna hitam-merah, satu unit handphone Vivo warna biru, kunci mobil, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam BK 1180 VA,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Polres Batu Bara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi berbeda, yakni LP/A/272/XII/2025, LP/A/273/XII/2025, LP/A/40/II/2026, dan LP/A/56/III/2026.
Total barang bukti sabu dari keempat kasus tersebut mencapai berat bruto 1.462,94 gram dan netto 1.314,97 gram, dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 1.210,07 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan dalam kasus-kasus tersebut antara lain airsoft gun merek Pietro Beretta, pil MDMA/ekstasi warna merah dan hijau, beberapa unit handphone, serta kendaraan roda empat.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri, yakni Kasipidum Samuel Pangaribuan, S.H., M.H., serta perwakilan dari Bidlafor Polda Sumut, Dr. Supiyani, M.Si.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus bertindak tegas dan konsisten dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, dengan dukungan dan sinergi seluruh pihak terkait,” tegasnya. (Humas)
- Editor : N gulo
