Pematangsiantar| Wartapoldasu.com – Perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar resmi dihentikan setelah ketiga pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., secara langsung memediasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut di Ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Senin (6/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan mediasi turut dihadiri Kasat Lantas AKP Friska Susana, S.H., Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H., serta penyidik pembantu Brigadir Candra Sihombing dan Briptu Anju Purba, S.H.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IV/2026/SPKT Satlantas/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 April 2026.
Adapun peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kecelakaan melibatkan satu unit mobil penumpang Toyota Kijang Innova BK 1305 AYA yang dikemudikan ASS dengan sepeda motor Honda Beat BK 2553 WAE yang dikendarai ODP berboncengan dengan GWS.
Akibat kejadian tersebut, satu orang penumpang sepeda motor berinisial GWS meninggal dunia, sementara pengendara sepeda motor mengalami luka ringan.
Kapolres melalui jajarannya menyampaikan bahwa mediasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun pemahaman bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh semua pihak.
Hasil mediasi menyepakati bahwa ketiga pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Selanjutnya, Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar perkara pada Senin (13/4/2026) yang dihadiri unsur internal, di antaranya KBO Sat Lantas IPTU Syawaluddin, S.H., KBO Sat Reskrim IPDA M.T.T. Simanungkalit, S.H., Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, S.H., Kanit Propam IPDA Sunandar, S.H., serta personel Sikum, Siwas, dan Unit Gakkum.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi administrasi dan dasar hukum penghentian perkara, di antaranya notulen gelar perkara, nota ajuan penghentian penyidikan dari Kasat Lantas, serta penerbitan SP2Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, perkara laka lantas dimaksud resmi dihentikan. (Humas)
- Editor : N gulo
