Medan Deli| Wartapoldasu.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAS Farhan Syarif Hidayah dilakukan berdasarkan peran masing-masing sebagai pengelola dana BOS, bukan karena status sebagai guru.
Kepala Subseksi Intelijen Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Andrew Mugabe, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi dan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Medan, Minggu (19/4).
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan maupun status sosial pihak yang terlibat.
“Yang menjadi dasar adalah perbuatan dan peran dalam perkara, bukan status sebagai guru,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan penetapan tersangka dengan status guru honorer.
Lebih lanjut, Andrew mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih terus berjalan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Deli Serdang telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut terlibat.
“Penyidikan masih berlangsung. Saat ini tim Pidsus telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka baru,” katanya.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M selaku Pembina Yayasan dan AA selaku Kepala Sekolah MAS Farhan Syarif Hidayah.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa dalam perkara ini tidak ada unsur kriminalisasi. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, Andrew menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan masih dalam tahap pemanggilan.
“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni HA selaku bendahara serta RT dan BAK sebagai operator dana BOS.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif selama enam semester sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Andrew menambahkan, total penerimaan dana BOS di sekolah tersebut mencapai Rp486 juta, dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp268 juta berdasarkan hasil perhitungan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni HA, RT, BAK, M, dan AA. Penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (usman)
- Editor : N gulo
