Padang Lawas| Wartapoldasu.com – Sidang lanjutan praperadilan ketiga terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (22/04/2026), menghadirkan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Dalam perkara ini, tiga orang pemohon yang merupakan terduga pelaku pencurian buah sawit mengajukan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas sebagai termohon. Persidangan digelar di ruang sidang Cakra PN Sibuhuan.
Kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, SH., MH., menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya Soleh Nasution.
Ia merupakan warga yang pernah bersengketa dengan pihak PT Barapala terkait keabsahan kepemilikan lahan perkebunan sawit pada tahun 2012.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebelumnya memenangkan pihak perusahaan.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2014, putusan berubah dengan mengabulkan permohonan pembanding dan menyatakan PT Barapala tidak sah sebagai pemilik lahan.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan terhadap objek perkara dalam kasus dugaan pencurian sawit saat ini.
Pada sesi siang hari sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Kartika, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Andi Hakim Lubis, SH., MH.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa praperadilan menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan oleh penyidik.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus pencurian, harus ada kejelasan terkait kepemilikan objek yang diduga dicuri.
“Karakteristik tindak pidana pencurian harus didasarkan pada pembuktian kepemilikan.
Oleh karena itu, dasar kepemilikan lahan sawit yang disengketakan harus terlebih dahulu jelas,” ujarnya.
Ahli juga menyinggung apabila lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dikuasai negara, maka pemanfaatannya harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, ia menambahkan bahwa apabila pihak yang dirugikan adalah korporasi, maka penerapan hukum seharusnya mengacu pada Undang-Undang Perkebunan, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena hal tersebut akan berdampak pada penerapan hukum yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Mardan Hanafi Hasibuan, menilai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada pihak kejaksaan diduga cacat hukum.
Ia mengungkapkan adanya kejanggalan pada tanggal administrasi, di mana SPDP disebutkan dimulai pada 5 Maret 2026, sementara surat penahanan dan pengiriman SPDP tertanggal 16 Maret 2026.
“Artinya, belum ada peristiwa dugaan tindak pidana, tetapi SPDP sudah lebih dahulu terbit. Ini jelas janggal dan berpotensi cacat hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penyampaian surat penangkapan dan penahanan kepada keluarga tersangka yang dinilai melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni 1×24 jam.
Diketahui, penangkapan dilakukan pada 16 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, namun pemberitahuan kepada pihak keluarga baru dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 17.00 WIB.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (Mp)
- Editor : N gulo
