Sei Sanggul, Labuhanbatu| WartaPoldasu.com – Kepala Dusun VIII Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sofyan, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dialamatkan kepadanya tidak dapat dibuktikan., 09/05/26.
Hal tersebut disampaikan Sofyan terkait adanya surat laporan dari Forum Masyarakat Sei Sanggul Bersatu (FMSUB) tertanggal 30 September 2026, dengan pelapor atas nama Santi Rambe, S.H., M.H., dkk, mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp10.000 serta dugaan tidak disalurkannya bantuan BLT-DD sebesar Rp800.000.
“Saya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu dan juga sudah memberikan klarifikasi di kantor PMD Labuhanbatu,” ujar Sofyan kepada awak media.
Terkait dugaan pungli Rp10.000, Sofyan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat untuk pembangunan pos kamling di Dusun VIII.
“Itu untuk pembuatan pos kamling karena tingginya angka kejahatan. Sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat dan disetujui, bahkan ada berita acaranya. Tapi malah dituduhkan pungli,” jelasnya.
Sementara terkait tuduhan tidak menyalurkan bantuan BLT-DD milik almarhum Dahlan, Sofyan menegaskan bahwa bantuan tersebut telah diserahkan kepada pihak keluarga penerima.
“Uang Rp1.000.000 diterima anak perempuan almarhum, sedangkan Rp800.000 diterima anak laki-lakinya yang bernama Syamsuddin,” katanya.
Syamsuddin juga membenarkan bahwa dirinya telah menerima bantuan tersebut dan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Saya memang menerima BLT-DD orang tua saya sebesar Rp800.000 dan uang itu digunakan untuk keperluan almarhum orang tua saya. Sedangkan Rp1.000.000 diterima kakak kandung saya,” ujar Syamsuddin.
Ia juga mengaku kecewa karena nama orang tuanya masih dibawa dalam aksi demonstrasi beberapa bulan setelah bantuan diterima.
“Kami menerima BLT-DD itu bulan Juli, tapi di bulan September nama orang tua saya masih dibawa-bawa dalam aksi demo. Saya merasa ada provokator yang mencari-cari kesalahan Kadus Dusun VIII,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Polres Labuhanbatu yang menangani persoalan tersebut menyampaikan bahwa laporan masyarakat (dumas) tersebut telah diproses sesuai prosedur hukum.
“Masalah ini adalah dumas dan sudah kami lakukan penanganan sesuai prosedur. Kami juga sudah menyampaikan kepada Camat Panai Hilir agar memfasilitasi masyarakat dan kepala dusun supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya kepada awak media.
Di akhir keterangannya, Sofyan menegaskan dirinya tidak pernah menghindari proses hukum dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saya tidak pernah menghindar. Setiap ada panggilan dari Polres selalu saya hadiri. Tapi aksi demo di kantor desa hingga kantor bupati membuat saya merasa ditekan dan difitnah,” tutup Sofyan. (Tim)
- Editor : N gulo
